Video Pembuatan susu pasteurisasi oleh mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada dapat dilihat di video ini
Susu termasuk jenis bahan pangan hewani, berupa cairan putih yang dihasilkan oleh hewan ternak mamalia dan diperoleh dengan cara pemerahan. Menurut Soeparno et al. (2001), susu adalah hasil pemerahan sapi atau hewan menyusui lainnya, yang dapat dimakan atau dapat digunakan sebagai bahan makanan yang aman dan sehat serta tidak dikurangi komponen-komponen atau ditambah bahan lain.
Susu merupakan bahan pangan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena mengandung zat yang sangat diperlukan oleh tubuh seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Susu Segar nomor 01-3141-1998 dijelaskan bahwa Susu Segar adalah susu murni yang tidak mendapatkan perlakuan apa pun kecuali proses pendinginan dan tanpa mempengaruhi kemurniannya. Agar aman dikonsumsi dan digunakan untuk proses pengolahan selanjutnya maka susu segar harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Susu juga mempunyai kelemahan yaitu mudah rusak, karena merupakan medium yang cocok untuk berkembangnya mikroorganisme. Sehingga memerlukan penanganan yang tepat, cepat dan akurat untuk menghindari terjadinya kerusakan dan penurunan nilai gizi. Salah satu pengolahan produk susu segar yaitu susu pasteurisasi. Pasteurisasi adalah pemanasan pada suhu dan waktu tertentu dengan tujuan membunuh semua bakteri patogen. Pasteurisasi ada dua macam cara yaitu: 1) low temperature long time (LTLT) dan 2) high temperature short time (HTST). LTLT adalah pasteurisasi dengan menggunakan suhu pemanasan pada 62,8°C sampai 65,6°C selama 30 menit. HTST adalah cara pasteurisasi dengan suhu pemanasan lebih dari 71,7°C selama beberapa detik, bila suhu pemanasan 72°C selama 15 detik (Soeparno et al., 2011).
Write a Comment